EmitenNews.com - Mari mewaspadai modus penipuan lowongan kerja paruh waktu. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mewanti-wanti modus penipuan lowongan kerja paruh waktu itu, usai memblokir 311 pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri). Sedikitnya ada 6 tahap modus penipuan loker ini.

Dalam rilis yang diterima Selasa (13/2/2024), Satgas PASTI menyebutkan, per Januari 2024, pihaknya memblokir 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Sedangkan 78 sisanya berkedok penawaran pinjaman pribadi.

Awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Satgas PASTI menjelaskan 6 tahap modus penipuan loker freelance tersebut. Pertama, pelaku akan meminta korban melakukan pekerjaan dengan embel-embel like atau subscribe unggahan tertentu di media sosial.

Kedua, korban diberikan upah dan diundang masuk ke suatu grup chat. Ketiga, pelaku akan meminta korban melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Nah, pada tahapan ini, pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Kelima, pelaku kembali meminta korban menambah depositnya saat mengerjakan pekerjaan baru. Setelah beberapa waktu, pelaku pun kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

Keenam, mereka yang tergiur iming-iming pekerjaan paruh waktu itu dipastikan menjadi korban penipuan.

Untuk Satgas PASTI meminta masyarakat mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan aspek legal dan logis saat mendapatkan 'janji surga' tersebut. Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan berizin usaha dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Sedangkan logis adalah selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.

Intinya, tetaplah selalu mewaspadai tawaran, atau iming-iming mudah mendapatkan cuan, atau keuntungan tanpa bersusah-payah. Jangan mudah percaya pada tawaran keuntungan besar, yang cenderung tidak masuk akal. ***