EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan kondisi terkini terkait kesiapan dana pembayaran jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang akan jatuh tempo pada 3 November 2025.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam suratnya yang disapaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa perusahaan menghadapi keterbatasan kas bebas (unrestricted cash) untuk memenuhi kewajiban pokok pembayaran sukuk tersebut.

Ngatemin menjelaskan, kondisi ini dipicu oleh penurunan kinerja industri konstruksi nasional akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berdampak langsung pada turunnya perolehan kontrak baru serta penerimaan kas perseroan.

WIKA mencatat total nilai penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp281,82 miliar, yang terdiri dari:

Seri A senilai Rp109,33 miliar (tenor 3 tahun),

Seri B senilai Rp140,49 miliar (tenor 5 tahun), dan

Seri C senilai Rp32 miliar (tenor 7 tahun).

Dari ketiga seri tersebut, Sukuk Seri A merupakan yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Meski menghadapi tekanan likuiditas,  WIKA menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah transformasi bisnis dan berhasil mencatatkan kinerja positif pada inti usaha (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama). 

Namun demikian, WIKA tetap membutuhkan waktu dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyehatkan kembali kondisi usaha, keuangan, serta memenuhi kewajiban layanan utang (debt service).

Sebagai tindak lanjut, perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 22 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut, WIKA mengusulkan perpanjangan jatuh tempo pokok Sukuk Seri A selama dua tahun, dari semula 3 November 2025 menjadi 3 November 2027.

Selain itu, WIKA juga mengusulkan penambahan opsi beli (call option) dalam perjanjian perwaliamanatan untuk seluruh seri A, B, dan C pada setiap periode pembayaran imbal hasil, tanpa mengubah besaran kupon.

Namun, rapat tersebut belum mencapai kuorum persetujuan dari para pemegang sukuk, sehingga keputusan belum dapat diambil. WIKA menyatakan akan kembali berdiskusi dengan wali amanat, PT Bank Mega Tbk, serta para pemegang sukuk untuk mencapai kesepakatan pada RUPSU berikutnya.

“Perseroan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang sukuk dan terus berupaya menjaga kesinambungan usaha,” tulis Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, dalam keterangannya.