Abaikan Peraturan, KSEI Beri Sanksi Bank Maybank Indonesia (BNII)
EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News
Saham Gocap Sudah Melonjak 980 Persen, Bakal Diakuisisi?
Penjatahan IPO 10 Persen Investor Ritel, AEI Kasih Respons Begini
Entitas Podomoro Group Mulai Bangun Pasar Modern di Tenjo
Anak Usaha PBID Revisi Fasilitas Kredit Ratusan Miliar
Sahamnya ALII, Emiten Logistik Grup Bakrie Ungkap Aksi Baru
Direktur Serok 1,06 Juta Saham POWR di Harga Rp700





