Abaikan Peraturan, KSEI Beri Sanksi Bank Maybank Indonesia (BNII)
EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News
Dirut MAHA Borong 163 Juta Saham, Senilai Rp26,15 Miliar
Indosat Satu-satunya Telco Indonesia Masuk Fortune 100 Best Companies
Dari Divestasi hingga Ekspansi, Ini Strategi Bisnis MTSM Kedepan
Emitennews Dukung Penuh Gelaran HUT ke-37 AEI
Kerek Kontribusi, ALII Suntik Anak Usaha Puluhan Miliar Rupiah
Hari Ini, Emiten Aguan (PANI) Catatkan Right Issue Jumbo





