EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News

Kurangi Porsi, Sang Dirut Kini Hanya Koleksi 4,52 Persen Saham SULI

Elitery (ELIT) Salurkan Dividen 30 Persen Laba 2024

Laba Minimalis, WINR Putuskan Tak Bagi Dividen

Emiten Boy Thohir (ADMR) Ungkap Aksi Baru Proyek Smelter Aluminium

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?