Abaikan Peraturan, KSEI Beri Sanksi Bank Maybank Indonesia (BNII)
:
0
EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News
Bank Mandiri Rampungkan Penerbitan Perpetual Bond USD750 Juta
BUMI Beli Tambang Australia dengan Akumulasi Rugi Jumbo, Ini Alasannya
Eksposur FOLK, Terlibat dalam 2 Megaproyek Pusat Data Internasional
Jadi Sorotan BEI, Begini Jawaban Manajemen Emiten Duo Taipan Ini
MGLV Gelar Rights Issue Rp2,54 Triliun, Pengendali Serap Separuh Lebih
RBB 2026, Bank Jago (ARTO) Pastikan tak ada Rencana Merger dengan BFIN





