EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News

Rugi Bengkak, Paruh Pertama 2025 AIMS Defisit Rp15,92 Miliar

Transaksi Beres, DSSA Lepas Saham Hasil Buyback Rp794,08 Miliar

MEDC Alokasikan Dana Eksplorasi USD67,73 Juta, Simak Rinciannya

Tegaskan Peringkat WIKA idSD, Ini Alasan Pefindo

Lego Ratusan Juta Saham Grup Bakrie (DEWA), Madhani Raup Dana Segini

Kinerja Kinclong, Sepanjang 2024 Laba HELI Terbang Ratusan Persen