EmitenNews.com - Tekad mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti Pemilu DPD 2024 membuahkan hasil. KPU akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD dapil Sumatera Barat, dengan menyertakan eks terpidana kasus korupsi itu. KPU telah memasukkannya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai persyaratan Irman Gusman sudah mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumatera Barat, Jumat (21/6/2024).

Informasi yang diperoleh Minggu (23/6/2024), KPU menjadwalkan PSU DPD Sumbar pada 13 Juli 2024. Tahapannya dimulai dengan menetapkan DCT terlebih dulu.

Dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, nama Irman Gusman telah masuk DCT. Hal itu sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Dalam DCT terdapat 16 calon DPD dapil Sumbar, pada nomor urut 7 ada nama Irman Gusman.

Sementara itu, tahapan selanjutnya pembentukan badan adhoc yang dimulai hari ini, Minggu (23/6/2024). Kemudian, pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang tingkat nasional dijadwalkan pada 28-29 Juli 2024.

Seperti diketahui, dalam sidangnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam DCT anggota DPD RI dapil Sumbar. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang DPD Sumbar.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Dengan ‘vonis’ itu, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.

Sesuai persyaratan, Calon anggota DPD dari Sumbar, Irman Gusman mengumumkan jati dirinya ke publik sebagai eks narapidana kasus korupsi, lewat beberapa media cetak di Sumatera Barat, Jumat, 21 Juni 2024. Pengumuman ini merupakan syarat yang harus dipenuhinya untuk mencalonkan diri dalam Pemungutan Suara Ulang DPD.

Pengumuman jati dirinya sebagai eks napi koruptor tersebut ditulis dalam bentuk pengumuman di media cetak dengan salah satu bunyinya, yakni "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatera Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029."

Putusan PK yang disebut Irman Gusman itu, ia dijatuhi pidana karena dengan secara sah melakukan korupsi. Dalam putusan PK itu juga Irman Gusman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dicabut dari hak dipilih dalam jabatan publik. ***