EmitenNews.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terbatas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka peluang memanfaatkan Obligasi Syariah. Sukuk Daerah itu akan dimanfaatkan untuk pembiayaan sejumlah pembangunan. 

 

Kepada pers, Senin (29/1/2024), Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, APBD tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan. Padahal, pemda harus tetap bergerak membangun.

 

Selain APBD Pemprov Sumbar yang kecil, mereka juga tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mebiayai sejumlah pembangunan di daerah. Karena, alokasi dari APBN ke Sumbar juga terbatas.

 

"Kita ada dana APBN, tapi itu sudah ada penggunaannya. Tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan," ujarnya.

 

Dengan perhitungan matang, diperlukan sumber dana untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin. Targetnya akan memberikan multiplier effect yang luas kepada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat.

 

Yang penting dicatat, sukuk bukan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Penggunaan Dana Sukuk sesuai dengan Prinsip Syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

 

Kemudian, imbal hasil bergantung pada Akad Penerbitan Sukuk, apakah Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Salam, Sukuk Ijarah, Sukuk Wakalah, atau Sukuk Khafalah.

 

"Ini bisa kita lakukan karena sesuai prinsip syariah. Sukuk menjadi pilihan menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah. Tidak hanya bagi penerbit sukuk, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instrumen investasi karena mereka hanya ingin berinvestasi pada instrumen syariah," ungkapnya.

 

Selain itu ada fleksibilitas dalam pengembangan produk. Sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk. Karena sukuk distrukturisasi berdasarkan akad-akad dasar dalam konsep syariah yang jumlahnya cukup banyak.