Potensi permintaan yang besar dengan cakupan investor lebih luas. Potensi permintaan terhadap sukuk cukup tinggi seiring tingginya peningkatan jumlah dan dana lembaga keuangan syariah serta masih rendahnya pangsa pasar produk syariah dibandingkan produk konvensional.

 

Selain itu, instrumen sukuk juga lebih luas dibandingkan instrumen konvensional. Investornya tidak hanya dari investor syariah, tetapi juga yang konvensional, baik domestik maupun internasional.

 

Khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat, baik yang ada di Sumatera Barat maupun di perantauan (Minang Diaspora), Sukuk Daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman. Tujuannya, agar Sumatera Barat semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.

 

"Kita sedang pelajari dan mendalami peluang penerbitan Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan kita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

 

Di Sumbar, Sukuk Daerah ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur serta sarana prasarana pelayanan publik, seperti pembangunan TPA regional di Payakumbuh yang sempat jebol.

 

Sukuk Daerah itu juga bisa digunakan untuk pembiayaan rumah Sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam. Lainnya, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional. 

 

Untuk diketahui, Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan membiayai pembangunan daerah. Sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis. ***