EmitenNews.com - Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran yang kembali memanas di Selat Hormuz memicu lonjakan drastis pada tarif asuransi pengiriman barang. Premi asuransi risiko perang untuk pelayaran kini melambung hingga kisaran 3 persen sampai 10 persen dari nilai lambung kapal, menandai kenaikan masif dari tingkat sebelum perang.

The National, harian ekonomi yang berbasis di UEA melaporkan kenaikan ini berimplikasi langsung pada pembengkakan biaya operasional. Sebuah kapal tanker bernilai 100 juta USD kini harus menghadapi beban premi risiko perang sebesar 3 juta USD hingga 10 juta USD. Padahal, sebelum konflik pecah, tarif premi hanya berada di kisaran 0,25 persen dari nilai lambung kapal atau sekitar 250.000 USD untuk kapal tanker dengan nilai yang sama.

Tarif asuransi perang mengalami fluktuasi yang mencerminkan perkembangan harga minyak. "Awalnya naik signifikan, kemudian turun kembali setelah penandatanganan MoU sebelum naik lagi dalam beberapa hari terakhir," kata Kepala Global Bidang Kelautan, Kargo, dan Logistik di perusahaan pialang asuransi Marsh, Marcus Baker.
Kenaikan kembali ini terjadi setelah Iran meluncurkan serangan rudal terhadap dua kapal tanker super milik UEA dan mengumumkan penutupan jalur air vital tersebut pada Sabtu malam.

Tingginya biaya penjaminan ini menuai kritik dari Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB, Arsenio Dominguez. Menurutnya, biaya asuransi maritim yang tinggi di kawasan tersebut sangat mengkhawatirkan karena memperparah beban pemilik serta operator kapal, dan tidak membantu pengurangan biaya pengiriman barang.

Namun, kritik tersebut dibantah oleh International Union of Marine Insurers (IUMI). Asuransi maritim adalah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah karena telah memberikan perlindungan selama krisis, terlepas dari volatilitas yang terus berlanjut, tulis IUMI dalam pernyataan resminya. IUMI menegaskan bahwa pergerakan harga komoditas pasar saat ini murni merefleksikan tingginya risiko keamanan fisik dan navigasi di Selat Hormuz.

Bagi Indonesia, lonjakan premi asuransi pengiriman di Selat Hormuz berpotensi memberikan dampak domino pada stabilitas ekonomi domestik. Selat Hormuz merupakan jalur krusial yang dilewati sekitar seperlima pasokan minyak dan gas dunia. Kenaikan biaya logistik global dan risiko hambatan pasokan energi ini berpotensi memicu kenaikan harga minyak mentah yang dapat menekan nilai tukar rupiah serta memperbesar beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(*)