Bank Sumut Batal IPO, BEI: Sepenuhnya Keputusan Calon Emiten dan Penjamin Emisi
:
0
EmitenNews.com—Rencana Penawaran Umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tbk atau Bank Sumut (BSMT) mendadak batal.
Dalam prospektus e-IPO, Selasa (31/1/2023) pada pukul 13:00 wib tertulis canceled atau batal. Padahal sebelum jam tersebut hari ini masih berstatus Book Building.
Sebelumnya, Bank Sumut berharap mendapat pernyataan efektif penerbitan saham baru dari OJK pada tanggal 30 Januari 2023. Tapi justru pada hari ini 31 Januari 2023 tertulis batal.
Padahal, prospektus IPO Bank Sumut berdasarkan laporan keuangan periode yang berakhir 30 Juni 2022. Sehingga, prospektus itu masih dapat digunakan hingga 31 Maret 2023.
Menyikapi batalnya IPO BUMD Pemprov Sumatera Utara itu, pihak Bursa Efek Indonesia melalui Direktur Penilaian Perusahaannya, I Gede Nyoman Yetna Setia mengungkapkan Dalam prosesnya, sampai dengan rencana penawaran umum memperoleh pernyataan Efektif dari OJK, Calon Perusahaan Tercatat bersama dengan Penjamin Emisi dapat melakukan pembatalan ataupun penundaan rencana penawaran umum dengan pertimbangan tertentu.
“Alasan mengenai pembatalan ataupun penundaan tersebut sepenuhnya didasarkan kepada keputusan Calon Perusahaan Tercatat bersama dengan Penjamin Emisi,” ujar Nyoman kepada Media, Selasa (31/1/2023).
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





