EmitenNews.com - MD Entertainment (FILM) kembali masuk gelanggang kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC). Itu setelah 92,98 persen saham FILM dikuasi segelintir kmlompok tertentu. FILM menyandang label HSC telah dipatenkan pada 20 Oktober 2026.

Penetapan kembali FILM sebagai anggota baru HSC, setelah pada 12 Oktober 2026 ditemukan penurunan kepemilikan saham. Itu terjadi melalui transaksi repo saham, yang berpotensi tidak mengakibatkan adanya perubahan konsentrasi kepemilikan. So, BEI mengumumkan kembali FILM sebagai saham yang dikategorikan sebagai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2026, berdasar metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat, hasilnya, secara agregat 92,98 persen saham FILM dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang investor. Kemudian, awal Oktober 2026 BEI membebaskan FILM dari emiten HSC.

”Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bidang pasar modal,” tegas Yulianto Aji Sadono, Direktur Bursa Efek Indonesia.

Nah, dengan kembalinya FILM, jumlah emiten masuk papan standalone menjadi 82 emiten. Berikut daftar 82 emiten HSC tereliminasi dari evaluasi indeks 2 November 2026. 

1. PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) - 99,99%

2. PT DCI Indonesia Tbk (DCII) - 99,96%

3. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) - 99,95%

4. PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) - 99,95%

5. PT Golden Flower Tbk (POLU) - 99,94%