EmitenNews.com - Tengah gencarnya aksi korporasi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belakangan ini melalui Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement mendapat respon beragam dari para pelaku pasar.


Adapun aksi korporasi para emiten yang tengah menjadi sorotan itu karena, transaksi terjadi di bawah harga pasar yang merujuk pada peraturan bursa.


Berdasarkan, Lampiran II Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, yang telah diberlakukan sejak tahun 2018 bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar 90 persen atau diskon sebesar besarnya 10 persen dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat selama 25 hari sebelum permohonan pencatatan.


Sementara itu, I Gede Nyoman Yetna selaku Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyampaikan pengaturan harga PMTHMETD juga telah mengacu praktek terbaik di bursa-bursa global. Misalnya penetapan minimal harga pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar.


“Regulator di UK, Hong Kong, Singapore dan Malaysia mengatur diskon antara 5 persen sampai dengan 20 persen,” Ungkap Nyoman kepada media, Selasa (6/4/2021).


Terlebih, kata dia, manfaat menjadi Perusahaan Tercatat adalah dapat melakukan penghimpunan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis maupun memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Tercatat, yang salah satunya dapat dilakukan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). 


Dia melanjutkan, untuk menarik calon pemodal baru baik dari pihak luar maupun dari karyawan melalui MESOP dipandang perlu untuk memberikan insentif.


“Hal ini untuk memberikan insentif bagi investor strategis.Tapi dalam menyusun peraturan, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Tercatat, namun juga mempertimbangkan perlindungan investor,” tutup dia.