“Perusahaan tercatat dapat melakukan assessment atau hal-hal lain yang dirasa perlu atau necessary action untuk meningkatkan impact keberlebihan dari kondisi perusahaan tercatat tersebut,” jelas Jeffrey.

Ia menambahkan bahwa emiten dapat mengajukan evaluasi ulang kepada regulator.

“Perusahaan tercatat yang sudah melakukan hal-hal tersebut dapat melaporkan kepada SRO, dalam hal ini Bursa dan KSEI, kemudian Bursa dan KSEI akan melakukan kembali assessment,” katanya.

Jika kondisi kepemilikan sudah tidak terkonsentrasi, maka status tersebut akan dicabut.

“Dalam hal perusahaan tercatat tidak lagi dalam kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, maka Bursa Efek Indonesia bersama dengan KSEI akan membuat pengumuman tentu atas hal tersebut,” ujar Jeffrey.

Sebagai dasar hukum, implementasi ini didukung oleh regulator.

“SK bersama dari Bursa dan KSEI dan tentunya surat dari OJK itu kami gunakan sebagai dasar hukum atas pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi,” ungkapnya.

Jeffrey memastikan pengumuman perdana HSC akan dilakukan segera.

“Pengumuman pertama akan kami lakukan hari ini setelah nanti pasar tutup hari ini juga,” tutupnya.