EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) dan PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyepakati kerjasama perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.


Kesepakatan dituangkan dalam penandatangan pembaharuan perjanjian antara kedua lembaga, Jumat (29/10) yang disaksikan secara hybrid oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono. Ikut pula menyaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.


Bersamaan dengan penandatanganan diresmikan implementasi interkoneksi antara Electronics Bond Clearing System (e-BOCS) dengan BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).


Doni menyampaikan bahwa pembaruan perjanjian ini merupakan capaian penting dalam mendukung pengembangan pasar keuangan di Indonesia. Terutama dalam mewujudkan penciptaan infrastruktur pasar uang yang andal, aman, efisien, dan terintegrasi.


Pembaruan perjanjian mencakup perluasan instrumen yang dapat dikliringkan melalui KPEI, dari semula hanya terbatas pada transaksi Obligasi Negara (ON) menjadi seluruh jenis SBN.


Sejak tahun 2006, BI telah menunjuk KPEI untuk dan atas nama BI untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring atas transaksi ON di pasar sekunder.


"Penunjukan ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan BI dalam membuka alternatif perdagangan Obligasi Negara, meningkatkan aktivitas investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan Obligasi Negara di pasar sekunder," kata Doni.


Luky menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi pasar keuangan domestik, antara lain terbatasnya daya serap investor domestik. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya dana kelolaan investor institusional, pola pikir investor institusional yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, dan likuiditas pasar sekunder yang rendah dan instrumen derivatif yang belum berkembang.


"Pemerintah bersama otoritas terkait terus memperkuat koordinasi dengan berbagai strategi, baik dari sisi penawaran, permintaan, serta pengembangan infrastruktur pasar," katanya.


Luky menambahkan, melalui integrasi ini dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi SBN di pasar sekunder, sehingga membuat pasar SBN semakin efisien dan likuid. Dengan demikian diharapkan dapat berdampak pada pasar keuangan yang semakin besar dan menurunkan cost of fund bagi pemerintah sebagai bond issuer.


Hoesen mengatakan, melalui pembaruan perjanjian kliring SBN antara BI dengan KPEI, lingkup instrumen SBN yang dapat dikliringkan oleh KPEI, baik untuk transaksi bursa maupun di luar bursa yang dilakukan melalui Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA), menjadi lebih luas. "Mencakup semua instrumen SBN, baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," katanya


Hoesen menambahkan dengan adanya interkoneksi sistem kliring KPEI dan sistem penyelesaian Surat Berharga BI, maka akan menciptakan Straight Through Processing (STP) dari mulai transaksi, kliring, dan penyelesaian, sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi nilai lebih SPPA untuk digunakan dalam transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).(fj)