EmitenNews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada 13 Desember 2024.

Penetapan ini merupakan bentuk persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan oleh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Persetujuan ini berlaku selama 5 tahun.

Sebagai bagian dari BUMN, BTN diharapkan dapat menjadi pionir dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, sambil terus berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di Indonesia.,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya.