EmitenNews.com - Sedikitnya ada 15 bank perekonomian rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izinnya. Pencabutan izin usaha itu, salah satu tindakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen. Salah satu alasan pencabutan izin usaha bank itu karena ada penyimpangan dalam bank.

"Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

OJK terus melakukan tindakan pengawasan, terutama untuk memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan, atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya. OJK menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut.

“Langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," kata  Dian Ediana Rae.

Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang Izinnya Dicabut OJK:

  1. PT BPR Nature Primadana Capital
  2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
  3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  4. PT BPR Bank Jepara Artha
  5. PT BPR Dananta
  6. PT BPRS Saka Dana Mulia
  7. PT BPR Bali Artha Anugrah
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Aceh Utara
  10. PT BPR EDCCASH
  11. Perumda BPR Bank Purworejo
  12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  13. PT BPR Madani Karya Mulia
  14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Sementara itu, untuk membayar simpanan nasabah pada bank yang ditutup itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana Rp899,37 miliar. Dana sebesar itu dibayarkan untuk simpanan nasabah yang terdiri atas 108.288 rekening. 

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan, jumlah tersebut akumulasi atas 8 BPR atau BPR Syariah (BPRS) yang tutup saat penerapan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan 7 tambahan lainnya.

"Saat berlakunya UU P2SK, ada deadline tanggal 8 Januari 2024 kalau nggak salah, pada saat itu kita menerima 8 BPR. Jadi dalam kurun Januari ke September ini ada tambahan 7 BPR. Ya, jadi totalnya 15 BPR. Dana LPS yang sudah dikucurkan untuk membayar simpanan 15 BPR totalnya Rp899,37 miliar," kata Didik Madiyono, dalam konferensi pers di Kantor LPS di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024). ***