Saat ini ada 575 kursi di parlemen. Karena itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

 

Dari persyaratan tersebut PDI Perjuangan satu-satunya partai politik yang bisa mengajukan sendiri calonnya, tanpa berkoalisi dengan partai. Berbeda dengan partai lainnya, harus mengajak partai lain berkoalisi untuk mengajukan capres-cawapres dalam Pemilu 2024. Apakah tiket PDIP itu untuk Ganjar Pranowo, atau Puan Maharani. ***