EmitenNews.com - Bank BRI (BBRI) mengantongi restu buyback saham maksimal Rp3 triliun. Buyback dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dan di luar Bursa Efek Indonesia. Baik secara bertahap maupun sekaligus. Dan, penuntasan buyback paling lama 12 bulan setelah persetujuan investor.

Langkah itu, diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham, dan mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan. Dana buyback dari kas internal sesuai peraturan berlaku. Perkiraan nilai buyback belum termasuk biaya-biaya dengan perkiraan maksimal 0,22 persen dari perkiraan nilai buyback.

Pelaksanaan buyback tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan, ditambah cadangan wajib telah disisihkan. Buyback juga tidak berdampak signifikan pada pendapatan, dan biaya operasional Perseroan. Perseroan telah menggeber buyback sejak edisi 2015. 

Program itu, untuk mendorong engagement pekerja terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja dalam jangka panjang. BRI telah mengalihkan seluruh saham hasil Buyback edisi 2015, 2020, dan telah mengalihkan sebagian treasury stock periode 2022 untuk program kepemilikan saham. (*)