EmitenNews.com - Pengusaha Marimutu Sinivasan menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Gugatan pemilik Grup Texmaco itu, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.


Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu (2/1/2022). dalam petitum, Marimutu Sinivasan meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.


"Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang Tekstil, Engineering dan Penanaman Modal Lainnya," bunyi petitum yang dimohonkan oleh pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan.


Marimutu Sinivasan juga meminta hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan-pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung-infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kemudian Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Seperti kita tahu, sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan Grup Texmaco, salah satu debitur dana BLBI senilai Rp29 triliun.


Satgas BLBI mencatat, Texmaco juga memiliki kewajiban pembayaran atas Letter of Credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi. Jadi, total nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31,7 triliun, dan USD3,9 miliar.


Berikut aset Texmaco yang disita:


1). Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat, sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.


2). Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2


3). Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2


4). Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2


5). Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2. ***