EmitenNews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyoroti dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam yang disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terjadi tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

Ia menilai temuan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak kembali kecolongan seperti dalam polemik penguasaan kawasan laut yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025.

“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujar Aus seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (9/8/2026).

Menurut Aus, apabila benar ditemukan adanya penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh tahapan perizinan seperti PKKPRL, persetujuan lingkungan, hingga reklamasi dipenuhi, maka proses tersebut harus ditelusuri secara komprehensif.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan tersebut, mulai dari pihak yang mengajukan, memproses hingga memberikan persetujuan.

“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Aus menegaskan laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kawasan laut tidak semestinya menjadi objek penguasaan segelintir pihak melalui prosedur yang bermasalah.

Ia pun mendorong Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat sistem pengawasan serta integrasi data perizinan. Pengendalian terhadap seluruh proses pemanfaatan ruang laut juga dinilai perlu diperketat, khususnya di wilayah strategis seperti Batam.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem. Pengawasan perizinan harus diperkuat, koordinasi antarinstansi harus diperjelas, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas. Tata kelola pertanahan dan ruang laut yang akuntabel merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi aset negara,” imbuhnya.