Go Public Jangan Hanya Jadi Ajang Garuk Dana Investor, Sejauh Mana Peran Protection BEI
EmitenNews.com -Kepala Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor Nasution menegaskan, tujuan "go public" atau melantai di bursa efek dari sebuah perusahaan bukan cuma untuk mendapatkan dana investor."Tujuan 'go public' itu bukan hanya untuk mendapatkan banyak uang," ujarnya di Medan, pekan lalu.
Dia melanjutkan, perusahaan yang sudah melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) memang berpotensi mendapatkan pendanaan tanpa batas, berbeda jika pendanaan didapatkan dari lembaga keuangan misalnya perbankan. Namun, bukan itu saja keuntungannya. Pintor menegaskan, dengan "go public", perusahaan juga mendapatkan banyak manfaat lain yang tidak kalah vital.
Misalnya, itu akan meningkatkan kinerja dan citra perusahaan, lalu menaikkan profesionalisme dan loyalitas karyawan, memberikan likuiditas untuk pemilik, karyawan dan investor, mempercepat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta menghindari kemungkinan perpecahan pemilik.
Kemudian, Pintor menambahkan, perusahaan yang IPO juga berpeluang mendapatkan insentif pajak dan mitra usaha strategis. Nilai perusahaan pun dinilainya mampu terdongkrak."Go public" juga dianggap sebagai salah satu upaya mempertahankan dan mengembangkan perusahaan keluarga. Berdasarkan catatan BEI, hanya 30% perusahaan keluarga yang bertahan sampai generasi kedua, dan 13 persen yang kokoh sampai generasi ketiga."Sampai Desember 2023, ada 903 perusahaan tercatat di bursa saham BEI, naik 45,7 persen sejak tahun 2018. Akan tetapi, itu lebih rendah daripada Malaysia yang 990 perusahaan di bursa saham,"katanya.
Dari 903 perusahaan itu, Pintor memaparkan ada 12 di antaranya yang berasal dari Sumut. Selain itu, ada dua perusahaan dari Sumut yang tercatat di pasar obligasi. Menurut dia, sejatinya banyak perusahaan asal Sumut yang berpotensi "go public" dengan melakukan IPO. Akan tetapi, mayoritas dari mereka cenderung menunggu perusahaan lain untuk maju terlebih dahulu."Tipikal perusahaan di Sumut, mereka melihat contoh, apakah yang sudah 'listing' itu berhasil atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, untuk memastikan kelangsungan usaha calon Perusahaan Tercatat, Bursa melakukan evaluasi antara lain dari sisi business model, rencana strategic dan financial projection.
Terkait rencana penggunaan penggunaan dana ditentukan berdasarkan kebijakan management calon perusahaan Tercatat, Bursa melakukan pemantauan atas penggunaan dana hasil penawaran umum setelah perusahaan tersebut tercatat di Bursa sesuai dengan prospektus.
Penggunaan dana hasil IPO yg diawasi oleh regulator adalah penggunaan dana yg masuk ke Perseroan, dilakukan melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap 6 bulan. “Sedangkan dana yang masuk ke Pemegang Saham (divestasi) tidak masuk dalam LRPD, ujar Nyoman.
Bila ada perubahan terkait dana IPO yang masuk ke dalam Perseroan, maka Perusahaan Tercatat wajib mendapatkan persetujuan RUPS dan dilaporkan ke regulator.
Penggunaan dana IPO secara umum akan terserap untuk Working Capital, Debt Repayment, Business Expansion, Research & Development (R&D), Marketing & Sales, Acquisitions & Investments, Capital Expenditures. Komposisi, porsi atas penggunaan dana tersebut ditentukan oleh Perusahaan sesuai dengan target growth dan rencana pembayaran dividen perusahaan yang dituangkan dalam prospektus.
“Bursa tentu melakukan review kritis atas alokasi dan rencana penggunaan dana tersebut disesuaikan dengan proyeksi keuangan yang dibuat, growth yang ditargetkan dan rencana pembagian dividen. “Hal ini dilakukan Bursa dalam rangka investor protection,” tukas Nyoman.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya