EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) mendapat gugatan dari PT Indraco. Gugatan itu, teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim. 


Perkara itu, bermula ketika keduanya sepakat meneken perjanjian pemborongan pekerjaan proyek pembangunan Suncity Residence Apartement, di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Teken perjanjian pemborongan proyek tersebut dilakukan pada 17 Mei 2019.


Dalam perjalanan, Indraco melayangkan gugatan wanprestasi. Berdasar hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya, Jatim, perseroan menang atas gugatan Indraco. Gugatan itu, dengan nomor perkara 56/ARB/BANI-SBY/V/2021, tanggal 25 Maret 2021. 


Dalam persidangan, perseroan berhasil membuktikan tidak wanprestasi seperti gugatan Indraco. Sebaliknya, perseroan membuktikan Indraco sebagai pemohon telah melakukan wanprestasi. ”Saat ini, kami menunggu surat relaas resmi dari PN Jaktim,” tulis Syailendra Ogan, Direktur Keuangan, HC, Manajemen Risiko, Wijaya Karya Bangunan Gedung. 


Menindaklanjuti gugatan lanjutan Indra itu, perseroan tengah dalam tahap penunjukan lawyer alias kuasa hukum untuk menghadapi persidangan tersebut. ”Kasus itu belum berdampak materiil, dan non-materiil terhadap kinerja operasional, dan keuangan perseroan,” imbuhnya. (*)