EmitenNews.com - Bank BTPN Syariah (BTPS) menyiapkan anggaran Rp927 miliar. Dana segar tersebut disiapkan untuk melakukan tindakan pembelian kembali alias buyback saham. Pembelian kembali saham tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor. 

Sumber dana buyback dari kas internal perseroan. Di mana, penggunaan dana dari kas internal tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan perseroan secara signifikan. Pelaksanaan buyback akan dilakukan dalam tempo 3 bulan.

Itu berlaku sejak 11 Juni 2025 hingga 9 September 2025. Perseroan meyakini, aksi buyback tidak memberi dampak negatif terhadap pendapatan perseroan. Itu mengingat perseroan memiliki saldo laba ditahan, da? arus kas mencukupi untuk membiayai pelaksanaan buyback.

Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga wajar. Itu dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan buyback dengan metode sebagaimana diatur dalam POJK 13.2013 dan POJK 29/2023. (*)