Hingga 31 Juli 2023, DJP Kumpulkan PPN Rp14,57 Triliun dari 158 Pelaku PMSE
:
0
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Hingga 31 Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp14,57 triliun. Itu terkumpul dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/9/2023), mengungkapkan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.
Adapun jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN masih sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," kata Dwi Astuti.
Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Related News
Harga Batu Bara Acuan Periode I Agustus 2026, Naik Tiga Kategori
Impor Migas Melonjak, Juni 2026 Defisit USD0,45 Miliar
Juli Terjadi Deflasi Sebesar 0,14 Persen
Dolar AS Anjlok, Rupiah Pagi ini Rebound ke Rp17.989
Sinyal Damai AS-Iran Katrol Harga Emas Antam Rp7.000 per Gram
Dolar Anjlok Pasca Intervensi Yen, Rupiah Berpotensi Menguat





