EmitenNews.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 56 Perusahaan Asuransi Jiwa untuk periode Januari-Maret 2024. Hingga triwulan I industri asuransi jiwa membukukan total pendapatan sebesar Rp60,71 triliun.


Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa mencatatkan kinerja yang positif di awal tahun 2024. Hal ini tentunya menjadi modal yang baik bagi industri untuk terus bertumbuh di sepanjang tahun 2024.


“Sepanjang periode Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa mencatatkan total pendapatan sebesar Rp60,71 triliun atau meningkat sebesar 11,7% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023. Kenaikan ini salah satunya dipengaruhi oleh naiknya pendapatan premi lanjutan,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).


Sebagai sumber utama pendapatan perusahaan, total pendapatan premi industri asuransi jiwa pada periode Januari – Maret 2024 mencapai Rp46 triliun atau meningkat 0,9% jika dibandingkan dengan pendapatan premi di periode yang sama tahun 2023 lalu.


“Di awal tahun 2024 ini total pendapatan premi tumbuh tipis sebesar 0,9%. Hasil tersebut didorong oleh pendapatan premi lanjutan yang naik sebesar 3,3% dengan total nilai sebesar Rp19,35 triliun," katanya.


Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran para pemegang polis akan proteksi jangka panjang asuransi jiwa semakin baik. Sehingga tujuan industri asuransi jiwa untuk memberikan perlindungan keuangan kepada keluarga Indonesia di masa yang akan datang dapat terwujud.


Sementara sumber pendapatan lain seperti hasil investasi juga tercatat positif dengan total pendapatan hasil investasi sebesar Rp12,32 triliun atau meningkat 99,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023,” lanjut Budi.


Sementara untuk total tertanggung, sampai dengan Maret 2024 ini tercatat sebanyak 81,76 juta orang dengan total uang pertanggungan sebesar Rp. 5.495,88 triliun.


“Dari data tersebut dapat menggambarkan bahwa setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan sebesar Rp 67 juta. Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp5,6 juta maka dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial,” ujar Budi.(*)