EmitenNews.com - Pelaksana tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya memiliki tugas berat dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu). Ia merespons pernyataan Hasyim Asy'ari yang bersyukur dan berterima kasih atas putusan DKPP yang memberhentikannya, yang sekaligus berarti membebaskannya dari tugas berat. DKPP mencopot Hasyim terkait kasus asusila.

"Ya, memang jadi anggota dan ketua KPU berat. Masa barang berat, kita bilang ringan," kata Afif sapaan karib Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Karena memiliki tugas yang berat berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, pihak KPU membutuhkan dukungan dari awak media. "Kami sadar betul posisi mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kami sampaikan, kami butuh dukungan teman-teman sekalian."

Seperti diketahui, Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Atas pemecatannya itu, Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Hasyim Asy’ari juga meminta maaf kepada awak media apabila selama menjabat sebagai Ketua KPU terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Sementara itu, KPU memutuskan untuk menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI, Kamis (4/7/2024).

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Agus Melaz.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI. Yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.

"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022. ***