EmitenNews.com - Pemerintah belum berniat menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan cukai pada MBDK bisa diberlakukan jika kondisi perekonomian sudah kuat.

"Nanti kita lihat seperti apa. Kita lihat kondisi ekonominya seperti apa. Kalau ekonomi lagi susah untuk apa saya pajakin? Tapi kalau sudah kuat, saya akan taruh itu. Memang harusnya dipajakin," ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menkeu Purbaya merespons pertanyaan Komisi XI DPR RI yang menyoroti belum dijelaskannya skema cukai MBDK. Purbaya menjelaskan, pihaknya belum berniat untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” kata mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.

Sejauh ini, Purbaya masih melihat perkembangan kondisi perekonomian seperti apa agar ketika cukai MBDK tersebut diberlakukan, pelaksanaannya tidak membebani masyarakat. "Kalau lagi susah saya pajakin, makin lambat ekonomi, maka saya mesti kasih subsidi atau insentif lagi. Nanti saya ukur. Jadi itu fleksibel sekali."

Menkeu Menyampaikan Cukai pada Minuman Berpemanis Saat Ekonomi 6 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan diberlakukan apabila ekonomi nasional sudah bisa tumbuh di kisaran 6 persen. Pada kondisi itu, ia meyakini pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.

Sementara itu, ‎‎Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia kembali mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan sebagai bentuk konkret melindungi masyarakat dari penyakit diabetes dan lainnya.

Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio Wibowo mengatakan Pihaknya juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Empat tuntutan yang disampaikan, yakni meminta Menteri Keuangan segera menyelesaikan dan mengajukan Rancangan PP Cukai MBDK kepada Presiden.

Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan PP tentang Barang Kena Cukai berupa MBDK, dan meminta pemerintah menjelaskan secara transparan alasan penundaan kebijakan tersebut.