EmitenNews.com - Telah pergi Muchtar Pakpahan. Pendiri sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) periode 1992-2003 itu, meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Minggu (21/3/2021) malam, pukul 22.30 WIB. Salah satu tokoh yang gencar memperjuangkan gerakan buruh di Tanah Air itu, tutup usia dalam perawatan akibat sakit kanker. Jenazahnya saat ini berada di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

 

Dalam pesannya Senin (22/3/2021) pagi, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengabarkan akhir hidup tokoh buruh Indonesia itu. Muchtar sebelumnya terkena kanker nasofaring dan sempat menjalani pengobatan di Penang, Malaysia. Setelah menjalani perawatan, pria kelahiran Bah Jambi II, Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara pada 21 Desember 1953 itu, mengungkapkan tubuhnya sudah bersih dari sel-sel kanker mematikan.

 

Begitu merasa sehat, Muchtar kembali melanjutkan aktivitasnya dalam gerakan buruh, salah satunya terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Tetapi, ternyata sel-sel kanker tetap aktif, dan membuatnya kembali harus menjalani perawatan. Timboel Siregar mengungkapkan, saat-saat ini sebenarnya jadwal ayah tiga anak tersebut harus menjalani kemoterapi untuk kembali memulihkan, dan menyehatkannya.

 

Muchtar Pakpahan dikenang sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia tahun 1992-2003. Setelah mengakhiri kebersamaan dengan SBSI, ia mendirikan Partai Buruh Sosial Demokrat pada 2003. Pada 2010, Doktor Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (1993) itu, meninggalkan partai tersebut dan mengalihkan konsentrasinya pada firma hukum, Muchtar Pakpahan Associates, selain menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Lewat akun Twitter-nya @wahyususilo, Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo membagikan penghormatannya pada Muchtar Pakpahan, salah satu tokoh buruh  Indonesia yang mendirikan serikat buruh independen pertama di Indonesia. "Selamat jalan bang Muchtar Pakpahan. Keberanianmu mendirikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia saat rezim Orde Baru hanya mengakui SPSI adalah teladan perlawanan."

 

Karena perjuangannya Muchtar Pakpahan beberapa kali dijebloskan ke penjara. Antara lain karena rangkaian disertasi dan bukunya berjudul Potret Negara Indonesia, yang ikut mendorong gagasan reformasi untuk mengatasi berbagai masalah di Indonesia, tetapi dianggap melanggar Undang-Undang. Laman resmi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Senin (22/3/2021), juga menginformasikan sang tokoh sempat ditahan di Semarang, Jawa Tengah, Januari 1994. Pada 1996, dia dipenjara di Kota Medan, Sumatera Utara, akibat demo buruh yang berujung kerusuhan.

 

Bersama sejumlah aktivis, di antaranya Sri Bintang Pamungkas, pada 25 Mei 1998,  Muchtar Pakpahan dibebaskan dari penjara oleh pemerintahan reformasi Presiden BJ. Habibie, yang empat hari sebelumnya menggantikan Presiden Soeharto yang lengser. Menteri Kehakiman Muladi ketika itu mengatakan, Amnesti dan abolisi diberikan kepada Muchtar Pakpahan yang ditahan di LP Cipinang serta Sri Bintang Pamungkas. Keputusan pembebasan itu, kata dia, disetujui secara aklamasi dalam sidang kabinet.

 

Sebagai Ketua Umum SBSI, Muchtar Pakpahan tercatat turut meramaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar bekas narapidana korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif atau caleg. Permohonan uji materi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu teregistrasi di MK dalam Perkara No. 83/PUU-XVI/2018. SBSI menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang memungkinkan bekas koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

 

Muchtar Pakpahan diketahui mulai aktif memperjuangkan nasib kaum buruh sejak era Orde Baru, rezim represif yang berkuasa hampir 32 tahun. Ia memulai kariernya sebagai pengacara pada 1978 dan menjadi advokat pada 1986, yang menyediakan konsultasi hukum gratis bagi rakyat kecil, terutama yang tertindas.