Kasus 1.600 Kontainer Beras Ilegal di Dua Pelabuhan, Ini Saran Pakar
:
0
Ilustrasi tumpukan beras. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di dua pelabuhan, Tanjung Priok Jakarta, dan Tanjung Perak Surabaya, perlu penanganan segera. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, meminta pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab, bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada pers, Minggu (11/8/2024).
Pihak pelabuhan dinilai bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan. Nantinya, pengadilan memutuskan apakah beras tersebut menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.
“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” tandasnya.
Satu hal, menurut Abdul Fickar Hadjar, kalau beras 1.600 kontainer itu, diambil tanpa bayar (demurrage), akan menimbulkan konsekuensi hukum, atau tergolong korupsi.
Beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkan dendanya.
“Demurrage atau denda itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Abdul Fickar Hadjar.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar, berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Data Kemenperin menunjukkan, 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Kemenperin menyebut dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian keuangan, ribuan kontainer berisi beras tersebut ilegal.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





