Kasus Korupsi Bansos Presiden, Mensos Ngaku tidak Tahu Bantuan Itu
Ilustrasi bantuan sosial presiden dalam penanganan pandemi Covid-19. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Ini pengakuan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020 yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak menjabat Menteri Sosial, kata Risma, tidak ada jenis bantuan seperti itu. Karena itu, ia mengaku tidak tahu masalah itu.
"Aku enggak ada bantuan-bantuan gitu. Aku enggak ada gitu loh. Sudah aku ngomong di sidang. Di sidang MK tuh kan aku ngomong sudah enggak ada," kata Mensos Risma di Pusdiklat Kemensos, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Karena itu pula, Risma mengaku tidak mau melakukan penyaluran bansos jenis itu, karena merupakan temuan dari BPK.
Meski begitu, Menteri Risma mengaku akan kooperatif terhadap penyidik KPK jika melakukan pemeriksaan di Kantor Kemensos.
Risma mengaku dulu saat pemeriksaan KPK, dirinya sendiri yang menjemput penyidik di Kantor Kemensos.
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Kepada pers, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024), mengatakan, kasus dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor.
“Kasus ini terkait pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi, pengadaan bansos presiden di tahun 2020 itu perkaranya,” ucap Tessa Mahardhika.
Kasus ini disebut masih ada kaitannya dengan beberapa perkara di Kemensos yang sudah diputus di pengadilan, salah satunya mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo. Kuncoro divonis enam tahun penjara terkait korupsi penyaluran bansos beras.
Ivo juga terlibat dalam kasus beras ini, dan dihukum delapan tahun penjara. Ada juga perkara lain yang berproses di pengadilan dengan enam terdakwa, ini terkait korupsi PKH. Sementara bansos presiden ini kasus baru lagi. ***
Related News
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T
Penuhi Panggilan Kemkomdigi, Meta dan Google Diperiksa Soal PP Tunas
BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Gubernur Pramono Jaga Harga Plastik Stabil, Bahan Pokok Aman
Dari Smelter ke Tambang, MSP Bidik Proper Emas Berkelanjutan
Ini Strategi MPMInsurance Sebagai Entitas MPMX Perkuat Posisi Bisnis





