EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah hukum ini diambil dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, yang dalam kasus ini kerugiannya mencapai Rp271 triliun.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025),  Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Jaksa Agung mengingatkan kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya cukup signifikan, yaitu Rp271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.

“Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujar ST Burhanuddin.

Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.

“InSya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.

PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun.

“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucap Febrie Adriansyah..

Sementara itu  yang akan bertanggung jawab dari sisa nominal kerugian yang sebesar Rp119 triliun, menurut Febrie Adriansyah, saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***