EmitenNews.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat daya saing ekspor dan memperluas diversifikasi pasar global. Respons ini diambil menyusul penetapan tarif tambahan sebesar 10 persen oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.

Dalam pengumuman resmi USTR terhadap 60 negara, Indonesia dikenakan tarif tambahan 10 persen bersama 16 negara lain, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Meski demikian, sejumlah produk asal Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi pengakuan USTR terkait komitmen Indonesia menolak praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. Indonesia secara konsisten berpartisipasi dalam seluruh tahapan investigasi yang mencakup isu kapasitas berlebih manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

"Pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi investigasi USTR terkait isu excess capacity yang menurut informasi dari pihak AS akan diumumkan dalam waktu dekat," ujar Haryo Limanseto di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Haryo menambahkan, Pemerintah terus melakukan konsultasi intensif dengan USTR untuk mengamankan tarif yang paling kompetitif. Harapannya, keputusan akhir AS dapat mengakomodasi produk-produk yang sebelumnya memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan perjanjian ART.

"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," kata Haryo.

Untuk menghadapi dinamika ini, Pemerintah menyiapkan dua strategi utama. Dari sisi domestik, Pemerintah menyederhanakan regulasi impor bahan baku demi menekan biaya produksi industri nasional. Dari sisi eksternal, Pemerintah mengoptimalkan perjanjian perdagangan seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta mempercepat penyelesaian perundingan baru seperti IEU-CEPA dan ICA-CEPA untuk membuka akses pasar non-AS.

Kebijakan ini menjadi benteng penting bagi ketahanan ekonomi domestik Indonesia. Penyederhanaan impor bahan baku serta perluasan pasar ke wilayah non-tradisional diharapkan mampu menjaga produktivitas industri manufaktur dalam negeri, melindungi volume ekspor nasional, serta meminimalisasi dampak gejolak kebijakan dagang AS terhadap stabilitas neraca perdagangan RI.(*)