KPK akan Telusuri Dugaan Kebocoran Penyelidikan Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
Ilustrasi gedung KPK. dok. Suara.
EmitenNews.com - Bagi pelaku pembocoran informasi penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berhati-hatilah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa masalah yang membuat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK gagal dijalankan. Tidak tanggung-tanggung, kebocoran ini disebut-sebut melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Penyelidikan dimaksud terkait penanganan perkara korupsi pada tata kelola ekspor dan izin pertambangan di Kementerian ESDM.
“Kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa dulu apakah benar karena informasi itu mengakibatkan kegiatan yang sudah kami lakukan terhalang atau terhambat atau bahkan gagal?” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada wartawan, di gedung KPK, Minggu (16/4/2023) dini hari.
KPK memastikan semua aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Nurul Ghufron meminta masyarakat percaya jika terdapat anggota KPK yang diduga membocorkan informasi penyelidikan dan dilaporkan, akan ditindak tegas dan profesional. KPK akan menyelidiki dugaan pelanggaran oleh oknum tersebut, siapa pun dia, dari level pimpinan sekali pun.
Jika ada pihak internal KPK yang diduga menghalangi penyidikan, KPK akan tetap melakukan kegiatan penyelidikan atas apapun yang dilaporkan. Nurul Ghufron memastikan, KPK akan tegas secara profesional dan independen.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pejabat Kementerian ESDM, IS dan MAT atas dugaan menghalang-halangi penyidikan. Mereka diduga terlibat dalam kebocoran informasi penyelidikan. Laporan dikirimkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK melalui pesan surel.
Data yang bocor itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah kantor Kabiro Hukum Kementerian ESDM berinisial IS. Dokumen itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diduga berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Kebocoran itu, setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT. Gara-gara kebocoran data itu, Boyamin menduga sejumlah pihak yang diduga terkait korupsi itu menghilangkan jejak. Mereka diduga mengganti nomor seluler dan ponsel, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, dan mengurangi pertemuan maupun komunikasi dengan sejumlah pihak. ***
Related News
Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210M
Muncul Munas PMI Tandingan, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
KPK Ungkap Isi LHKPN Para Pejabat Memprihatinkan, Terindikasi Suap
Menkes Pastikan, 2025 Tidak ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Aklamasi, Jusuf Kalla Kembali Terpilih Pimpin PMI
Cegah Potensi Kecelakaan, Kemenhub Gelar Mudik Gratis Angkutan Nataru