EmitenNews.com - Para anggota kabinet Prabowo-Gibran diminta segera melaporkan harta kekayaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri, wakil menteri, dan kepala badan dalam Kabinet Merah Putih untuk segera memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK memastikan anggota DPR RI dan DPD RI sudah memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara tersebut.

Dalam keterangannya Selasa (22/10/2024), anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik. 

"Oleh karena itu, bagi menteri dan wamen dilakukan pelantikan dan belum menyampaikan LHKPN maka agar dapat menyampaikan LHKPN sesuai jangka waktu tersebut," kata Budi Prasetyo.

Bagi menteri dan wakil menteri yang sudah melaporkan LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaan secara periodik pada 2025. KPK dapat mendampingi para penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam melaporkan LHKPN. 

"Penyampaian LHKPN dapat dilakukan dengan cepat secara online dilakukan di laman https://elhkpn.kpk.go.id," ucap dia. 

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024) pagi, melantik 48 menteri negara dan sejumlah kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang akan bekerja bersamanya pada periode 2024-2029. Sorenya, Presiden melantik para wakil menteri (wamen).

Saat pengumuman nama-nama calon menteri, Minggu (20/10/2024) malam, Prabowo menyebutkan 56 nama wakil menteri dan badan. Namun, pada pelantikan hari ini hanya 55 nama yang disebut. 

Sementara itu, anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/10/2024) mengatakan, sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD seluruhnya sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Seluruh anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, sebagaimana yang dilantik Selasa (1/10/2024), telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap. Yakni sejumlah 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam catatan KPK, sebanyak 323 anggota DPR berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai anggota DPR baru. Sementara itu, dari 152 anggota DPD, tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai nonpetahana.

LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.

Bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus nonpetahana atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, harus menyampaikan LHKPN baru. ***