EmitenNews.com - Bertambah lagi tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru.

Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Kamis (23/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi hal tersebut. Konfirmasi diberikan setelah terpidana kasus Bea Cukai John Field mengatakan diperiksa KPK pada Rabu (22/7/2026) terkait penyidikan baru yang menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka.

Kepada pers, seusai KPK pada Rabu, 22 Juli, John Field mengaku diperiksa untuk penyidikan terkait Gatot Heroe sebagai tersangka.

Taufik mengamini pernyataan John Field soal pemeriksaannya berkaitan dengan Gatot Heroe. “Ya, betul. Sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan.”

Awalnya KPK belum dapat memberitahukan penetapan mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai tersebut sebagai tersangka kepada publik. Karena, penyidikan masih membutuhkan kegiatan-kegiatan tambahan.

Dia mengatakan KPK menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Sebenarnya, Gatot Heroe sudah diperiksa beberapa kali pada awal penyidikan kasus tersebut, atau setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

KPK menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.