EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA). Itu setelah MA mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). So, tindakan Kresna Life untuk memulihkan usaha kandas.  

Putusan perkara Nomor 140 K/TUN/2025 itu, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Keputusan kasasi MA itu, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.

Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah, dan final sesuai ketentuan berlaku. Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. 

Langkah tersebut diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar, dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan. ”Dengan putusan MA itu, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” tegas M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inkluasi Keuangan, dan Komunikasi OJK. 

OJK juga memastikan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. OJK berkomitmen menjalankan mandat dalam menciptakan industri jasa keuangan sehat, transparan, berintegritas, dan tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)