Kunker ke Aceh Tamiang, Komite II DPD Diskusikan Pemilu dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh (baju putih di depan) melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dok. DPD RI.
Sepanjang masa kampanye, Pemantauan dan pengawasan dalam penyelenggaran bidang lingkungan hidup juga dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol melalui koordinasi dengan Bawaslu. APK yang dipasang tidak sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten dilakukan penertiban.
Dalam kegiatan ini juga diperoleh aspirasi dan implementasi UU PPLH yakni pergeseran kewenangan kab/kota terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pusat, keterbatasan kewenangan daerah kab/kota mengenai informasi perizinan usaha pasca OSS, dan pengelolaan lahan yang disediakan untuk masyarakat namun belum maksimal dimanfaatkan.
Selain itu, Aceh Tamiang telah melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJPD dan RPJMD) berdasarkan Kajian Iingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana amanat UU PPLH, serta telah dikembangkannya energi terbarukan biomassa yang saat ini sedang proses pembangunan.
Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, menyampaikan bahwa Aceh Tamiang memiliki potensi besar untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni kuatnya budaya di masyarakat dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat daerah. ***
Related News

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal

Berbulan Terisolir, Kapal KKP Evakuasi Warga Enggano ke Bengkulu