Kunker ke Aceh Tamiang, Komite II DPD Diskusikan Pemilu dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh (baju putih di depan) melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dok. DPD RI.
Sepanjang masa kampanye, Pemantauan dan pengawasan dalam penyelenggaran bidang lingkungan hidup juga dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol melalui koordinasi dengan Bawaslu. APK yang dipasang tidak sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten dilakukan penertiban.
Dalam kegiatan ini juga diperoleh aspirasi dan implementasi UU PPLH yakni pergeseran kewenangan kab/kota terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pusat, keterbatasan kewenangan daerah kab/kota mengenai informasi perizinan usaha pasca OSS, dan pengelolaan lahan yang disediakan untuk masyarakat namun belum maksimal dimanfaatkan.
Selain itu, Aceh Tamiang telah melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJPD dan RPJMD) berdasarkan Kajian Iingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana amanat UU PPLH, serta telah dikembangkannya energi terbarukan biomassa yang saat ini sedang proses pembangunan.
Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, menyampaikan bahwa Aceh Tamiang memiliki potensi besar untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni kuatnya budaya di masyarakat dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat daerah. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru