Kunker ke Aceh Tamiang, Komite II DPD Diskusikan Pemilu dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh (baju putih di depan) melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dok. DPD RI.
Sepanjang masa kampanye, Pemantauan dan pengawasan dalam penyelenggaran bidang lingkungan hidup juga dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol melalui koordinasi dengan Bawaslu. APK yang dipasang tidak sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten dilakukan penertiban.
Dalam kegiatan ini juga diperoleh aspirasi dan implementasi UU PPLH yakni pergeseran kewenangan kab/kota terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pusat, keterbatasan kewenangan daerah kab/kota mengenai informasi perizinan usaha pasca OSS, dan pengelolaan lahan yang disediakan untuk masyarakat namun belum maksimal dimanfaatkan.
Selain itu, Aceh Tamiang telah melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJPD dan RPJMD) berdasarkan Kajian Iingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana amanat UU PPLH, serta telah dikembangkannya energi terbarukan biomassa yang saat ini sedang proses pembangunan.
Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, menyampaikan bahwa Aceh Tamiang memiliki potensi besar untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni kuatnya budaya di masyarakat dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat daerah. ***
Related News

Pembangunan Fisik 80 Ribu Gerai Gudang Kopdes Merah Putih Dimulai

BTN Dorong Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perbankan

Ketahanan BNI Menonjol di Tengah Pelemahan Laba Bank BUMN

Kasus Korupsi Mal Lombok, Tolak Vonis 6 Tahun Eks Bupati Ini Banding

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Masih Verifikasi Data

Jangan Kaget! Ada Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Negara Rugi Rp5,7T