Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah
Merek/Jenama Logo Perusahaan milik Merry Riana.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI) sebagai Efek Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/PM.02/2025. Akan hal itu, saham MERI resmi masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana tertuang dalam KEP-28/D.04/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Penetapan ini dilakukan atas hasil penelaahan menyeluruh oleh OJK terhadap dokumen pernyataan pendaftaran dan data pendukung lain yang ditujukan untuk pemenuhan kriteria Efek Syariah sesuai regulasi yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa review atas Daftar Efek Syariah akan dilakukan secara periodik, berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan dari emiten.
Sebagai informasi, PT Merry Riana Edukasi Tbk. merupakan emiten yang bergerak di sektor kursus pendidikan dan soft skill. Perseroan kala ini melangsungkan penawaran umum perdana saham (IPO) dengan rincian:
Harga penawaran: Rp128 per saham
Jumlah saham yang ditawarkan: 235.132.500 lembar
Nilai nominal pengendali: Rp12,5 per saham
Periode penawaran umum: 2–8 Juli 2025
Tanggal penjatahan: 8 Juli 2025
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI): 10 Juli 2025
Penjamin pelaksana emisi efek: PT Lotus Andalan Sekuritas (Kode broker: YJ)
Sebanyak 65% dana hasil IPO direncanakan untuk disalurkan kepada PT Merry Riana Edukasi, sedangkan 35% akan digunakan oleh PT Merry Riana Akademi Tujuh untuk mendukung operasional dan ekspansi.
Related News
IPO Grup Sinarmas (WBSA) Pasang Harga Rp150–Rp170, Incar Dana Rp306M!
Aba-Aba Dividen Jumbo BBRI Rp52,56 Triliun! Setara 92 Persen Laba 2025
Lepas Dari Suspensi, Saham Grup Emtek (RSGK) Diserbu
Disuspensi BEI, Saham MGLV Potensi Digembok Hingga Sepekan
PGN Patok Target Salurkan 877 BBTUD Gas Pada 2026
Tiga Petinggi Merdeka Gold (EMAS) Undur Diri, Ada Apa?





