Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah
:
0
Merek/Jenama Logo Perusahaan milik Merry Riana.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI) sebagai Efek Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/PM.02/2025. Akan hal itu, saham MERI resmi masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana tertuang dalam KEP-28/D.04/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Penetapan ini dilakukan atas hasil penelaahan menyeluruh oleh OJK terhadap dokumen pernyataan pendaftaran dan data pendukung lain yang ditujukan untuk pemenuhan kriteria Efek Syariah sesuai regulasi yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa review atas Daftar Efek Syariah akan dilakukan secara periodik, berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan dari emiten.
Sebagai informasi, PT Merry Riana Edukasi Tbk. merupakan emiten yang bergerak di sektor kursus pendidikan dan soft skill. Perseroan kala ini melangsungkan penawaran umum perdana saham (IPO) dengan rincian:
Harga penawaran: Rp128 per saham
Jumlah saham yang ditawarkan: 235.132.500 lembar
Nilai nominal pengendali: Rp12,5 per saham
Periode penawaran umum: 2–8 Juli 2025
Tanggal penjatahan: 8 Juli 2025
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI): 10 Juli 2025
Related News
BNBR Kena Notasi Khusus G, Ada Sanksi OJK atas Pelanggaran Peraturan
Investor BNBR Bertambah 37.426 dalam Sebulan, Free Float Malah Turun
5 Saham Kompak Cum Dividen Pekan Depan, Ada Yield Menarik 6,82 Persen!
Kelanjutan Rencana Merger Garuda (GIAA) dan Maskapai milik Pertamina
SCMA Kurangi Modal 10,4 Miliar Saham, Free Float & EPS Potensi Naik?
WEGE Lolos dari Tuntutan PKPU Diajukan Bima Terang Nusantara





