LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valas jadi 2,25 Persen, Mulai 1 Maret
Bank di bawah penjaminan LPS. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 2,25 persen. Kenaikan itu berlaku mulai esok, Rabu (1/3/2023), hingga 31 Mei 2023. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 6,75 persen.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (bank perkreditan rakyat) sebesar 25 basis poin dan valuta asing di bank umum sebesar 25 basis poin,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dengan begitu tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 6,75 persen, setelah masing-masing ada kenaikan 25 basis poin.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Tingkat bunga penjaminan tersebut ditunjukkan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan.
Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut, LPS memperhatikan antara lain arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan dan ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana.
LPS juga mempertimbangkan faktor-faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. ***
Related News
Janji KKP, Kemudahan Akses Pupuk Bersubsidi Bagi Pembudidaya Ikan
Jaga Ekosistem Laut, KKP Tambah Dua Kawasan Konservasi Baru
S&P Sebut Tekanan Fiskal Berpotensi Turunkan Rating Kredit Indonesia
Ekspor Barang Perhiasan 2025 Naik Tajam Dibanding 2024
Harga Emas Antam Jumat Ini Naik Rp6.000 Per Gram
Masuk Ramadan, IKI Februari 2026 Tertinggi Kedua Sejak Dirilis





