Ogi menambahkan, OJK mengapresiasi kinerja Fintech P2P Lending yang terus tumbuh selama pandemi sehingga memberikan akses kemudahan keuangan masyarakat saat pembatasan mobilitas. Per akhir Desember 2022, outstanding pembiayaan tumbuh double digit yakni 71,09% yoy hingga Rp51,12 Triliun dengan kualitas pembiayaan relatif bagus di 2,78%.

 

“OJK apresiasi Fintech P2P Lending mengisi pendanaan untuk sektor produktif, UMKM yang terkendala akses kredit dari pelaku jasa keuangan. Ini terbukti kontribusi produktif dari fintech lending yang meningkat dari 29,8% dari total outstanding 2019, menjadi 46,63% pada 2022. Fintech lending juga berkontribusi mewujudkan pemerataan ekonomi nasional. Proporsi pendanaan luar Pulau Jawa meningkat 14,66% dari total penyaluran pinjaman pada 2019, dan pada 2022 menjadi 18,6% walaupun kinerja penyaluran fintech lending masih terus perbaikan,” tambah Ogi.

 

Adrian menambahkan AFPI sebagai asosiasi yang menaungi Penyelenggara Fintech Lending atau fintech pendanaan bersama telah memiliki pertumbuhan yang  sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini. AFPI mencatat, sejak 2018 hingga November 2022, agregat penyaluran pendanaan mencapai Rp495,51 triliun yang disalurkan oleh 990 ribu pemberi pinjaman atau lender kepada 93,15 juta penerima pinjaman atau borrower. Setiap tahun, penyaluran ini bertumbuh signifikan, pada tahun 2021 tumbuh 112%, sedangkan di 2020 tumbuh 25% secara tahunan. Sementara itu pertumbuhan YoY per November 2022 mencapai 45%.

 

Saat ini terdapat sekitar 102 Penyelenggara Fintech Lending anggota AFPI yang terdiri dari tiga klaster, yaitu klaster pendanaan produktif, multiguna dan syariah yang terdaftar dan diawasi OJK. Berdiri sejak tahun 2018, AFPI telah mencapai banyak hal dalam perkembangannya untuk memberikan kontribusi nyata dalam perkembangan industri. Diantaranya dengan membangun pusat data teknologi finansial atau Fintech Data Center (“FDC”) untuk pelaku usaha Fintech Lending yang melakukan penilaian kredit atau credit assessment terhadap para peminjam sehingga bisnis fintech lending di Tanah Air dapat tumbuh dengan sehat.

 

AFPI juga terus mengupayakan peningkatan literasi keuangan seperti melalui seminar, baik secara online maupun secara langsung, dengan melibatkan berbagai pihak seperti regulator, akademisi, dan kelompok-kelompok masyarakat demi tercapainya pemahaman akan kemudahan akses keuangan melalui fintech lending. AFPI juga gencar memberikan sertifikasi kepada pelaku industri, dimana hingga Oktober 2022 tercatat sudah 100% agen penagihan memperoleh sertifikasi dari AFPI. Total akumulasi pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan AFPI hingga akhir 2022 tercatat 14.356 peserta dari 88 batch pelaksanaan. Tujuannya untuk memperkuat penerapan SOP sesuai dengan regulasi dan pedoman perilaku industri Fintech Lending.

 

Dari sisi bidang usaha pendukung AFPI, sudah berkolaborasi dengan lebih 50 anggota diantaranya  sudah ada Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjadi anggota pendukung AFPI.

 

“Perlunya mengintegrasikan peranan ekosistem pendukung agar lebih solid, skala bisnis lebih terjangkau untuk mengoptimalisasi komersial bisnis masing-masing. Dengan kolaborasi salah satunya harga layanan lebih murah, biaya operasional efektif. Untuk itulah, kehadiran fintech lending menjadi semakin strategis dengan cita-cita besar mengisi kesenjangan pembiayaan,” ujar Adrian.