Menkeu Buru Penunggak Pajak, NEXT Ungkap Kebocoran Trade Misinvoicing
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Kejarlah para penunggak pajak dan pengusaha curang di Indonesia. NEXT Indonesia Center mengapresiasi ketegasan Menteri Keuangan memburu 200 penunggak pajak besar yang memiliki nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun. Ketegasan itu membunyikan sinyal positif penegakan hukum. NEXT ingatkan ada kebocoran penerimaan negara melalui praktik curang pencatatan ekspor-impor atau trade misinvoicing.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (27/9/2025), peneliti NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji mengatakan langkah itu memberikan sinyal positif penegakan hukum di bidang perpajakan. Dari situ diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah penerimaan negara.
Satu hal, penegakan hukum di bidang pajak tersebut harus dijalankan secara konsisten, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap semua wajib pajak. Jangan sampai ada pilih kasih. Dengan tidak adanya diskriminasi dalam penindakan, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dapat terjaga.
Menurut Sandy Pramuji, ada kebocoran penerimaan negara yang tidak kalah besar melalui praktik curang dalam pencatatan ekspor-impor atau trade misinvoicing.
Trade misinvoicing merupakan perbedaan catatan nilai komoditas antara negara yang mengekspor dengan negara yang mengimpor komoditas tersebut.
Terdapat dua jenis misinvoicing yaitu under- invoicing (volume atau nilai ekspor yang dicatat di Indonesia lebih rendah dibandingkan catatan negara mitra dagang), serta over- invoicing (catatan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan catatan negara mitra).
"Kedua bentuk kecurangan ekspor dan impor ini jelas merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perdagangan," ujar Sandy Pramuji.
Dalam penelusuran data ekspor- impor Indonesia dengan negara mitra selama periode 2014-2023, NEXT Indonesia menemukan nilai potensi misinvoicing yang mengejutkan.
Total nilai misinvoicing ekspor Indonesia ke negara mitra capai USD654 miliar
Total nilai misinvoicing ekspor Indonesia ke negara mitra mencapai USD654,5 miliar selama satu dekade tersebut. Sedangkan nilai potensi misinvoicing impor dari negara mitra mencapai USD720 miliar.
Related News
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega
Setelah ASEAN, Korsel dan Jepang, QRIS Kini Bisa Dipakai di China





