OJK Sebut Telah Periksa Transaksi Saham BREN, Hasilnya Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah memeriksa transaksi perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sejak tahun lalu.
Pemeriksaan tersebut menyasar pada dugaan transaksi perdagangan semu saham emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu.
"Iya, iya [sejak tahun lalu diperiksa]," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjawab pertanyaan sejak kapan OJK memeriksa emiten BREN, Kamis (7/11/2024).
Pemeriksaan tersebut juga kembali mencuat usai polemik BREN yang pada September lalu gagal masuk ke dalam konstituen indeks FTSE Russel, akibat tidak terpenuhinya ketentuan kepemilikan saham publik atau free float.
Terhadap polemik itu, Inarno mengatakan bahwa OJK sudah memeriksa dan terbukti tidak ada permasalahan dalam konsentrasi kepemilikan oleh empat pemegang saham sebagaimana yang dipublikasikan dalam pengumuman resmi FTSE Russell.
Related News
PGN Targetkan Penyaluran Gas Naik 4 Persen Jadi 877 BBTUD Pada 2026
Grup Bakrie Perluas Kemitraan, BIPI dan ENRG Teken Kontrak Baru!
Indospring (INDS) Ungkap Transaksi Sewa-Menyewa Aset hingga Juni 2026
Pengendali VICI Ramaikan TRIN
Amunisi Bertambah, Medco Energi Diguyur Pinjaman USD100 Juta dari HSBC
Optimalisasi Logistik Batu Bara, RMKE Gandeng PEB





