OJK Umumkan Stimulus Covid-19, Sektor PVML Disetop!
Gambar logo OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah mempersiapkan diri untuk menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada tanggal 17 April 2024.
Stimulus Covid-19 bagi perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus), yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur yang direstrukturisasi akibat Covid-19.
Kebijakan relaksasi ini, yang dikenal sebagai KDK Perlakuan Khusus, merupakan upaya untuk memperpanjang stimulus Covid-19 hingga 17 April 2024, khususnya untuk mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah.
PVML didorong untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai guna mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan yang direstrukturisasi, sebagai bagian dari persiapan menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 merupakan inisiatif OJK yang penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Agusman menegaskan bahwa OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan menyeluruh terkait kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19. Dia menjelaskan bahwa kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML masih diproyeksikan dalam kondisi yang baik.
Data menunjukkan bahwa sektor PVML dinilai dalam kondisi yang baik berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024. Trend penurunan piutang pembiayaan restrukturisasi dan peningkatan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai menunjukkan kesiapan sektor PVML dalam menghadapi berakhirnya stimulus Covid-19.
OJK akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa sektor PVML dapat melanjutkan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya setelah berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya