Pandemi Covid-19, Presiden Umumkan Aturan Masker tidak Wajib di Tempat Terbuka
:
0
EmitenNews.com - Pandemi Covid-19 terus melandai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran aturan penggunaan masker. Meski demikian, Jokowi menegaskan kegiatan di ruangan tertutup harus tetap mengenakan masker. Penggunaan masker tidak diwajibkan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruang atau di tempat terbuka, dan tak padat orang.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka atau tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak pakai masker," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain kegiatan indoor atau dalam ruangan, Jokowi menyebut penggunaan masker tetap diharuskan saat menggunakan jasa transportasi umum. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Pada Senin (25/4/2022), Presiden Jokowi sempat menyampaikan sinyal mengenai pelonggaran kebijakan terkait pandemi. Ketika itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu, berbicara mengenai kemungkinan Indonesia memasuki fase endemi setelah Lebaran 2022.
Meski begitu Jokowi menegaskan tidak ingin tergesa-gesa untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia memang rendah, tapi dia mengingatkan mengenai pentingnya masa transisi.
Related News
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Tindakan Tegas Kepala BGN, Ratusan Kepala SPPG Bermasalah Dicopot





