Pefindo Pertegas Peringkat PTPP idA, Ini Alasannya

GARAP - Proyek garapan PT PP tampak tengah dalam proses penyelesaian. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat Pembangunan Perumahan (PTPP) dengan idA. Peringkat itu, juga berlaku untuk obligasi berkelanjutan II, dan obligasi berkelanjutan III.
Di samping itu, Pefindo juga menegaskan peringkat idA(sy) untuk Sukuk Mudharabah I terbitan perusahaan. Prospek untuk peringkat perusahaan stabil. Peringkat itu, mencerminkan tingkat kemungkinan kuat dukungan pemerintah.
Selain itu, posisi PT PP secara industri kuat, sumber pendapatan terdiversifikasi, dan fleksibilitas keuangan relatif kuat. Kekuatan itu, diimbangi leverage PT PP tinggi, cakupan arus kas lemah, eksposur terhadap segmen properti berisiko tinggi, dan lingkungan usaha fluktuatif.
Peringkat dapat dinaikkan kalau PT PP memperbaiki leverage, dan cakupan utang secara berkelanjutan didukung peningkatan marjin substansial dari bisnis terdiversifikasi, dan penagihan piutang lebih cepat. Pefindo dapat melorot peringkat jika profitabilitas memburuk secara material.
Itu karena manajemen proyek lebih lemah atau persaingan meningkat atau perusahaan berutang lebih tinggi dari proyeksi menyusul eksposur PT PP lebih tinggi pada proyek-proyek investasi. PT PP berdiri pada edisi 1953 silam. PT PP, salah satu perusahaan bergerak sektor rekayasa, dan konstruksi.
Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, realti, pracetak, penyewaan alat berat, investasi sektor energi, dan infrastruktur. Pada akhir Desember 2023, pemegang saham PT PP terdiri dari pemerintah Indonesia 51,0 persen, Koperasi Karyawan (Kopkar) 0,03 persen, dan publik 48,74 persen. (*)
Related News

Pengendali SRSN Lepas Saham Lagi, Hampir Rp5 Miliar!

Rugi Bengkak 424 Persen, OCAP Kuartal III 2025 Defisit Rp321 MiliarĀ

Perkuat Posisi, Bos Ini Jala Jutaan Saham SULI Rp109 per Lembar

Asruddin Plt Dirut SMCB!

Makin Dominan! ADRO Serok 231 Juta Saham ADMR Rp331,38 Miliar

Menang Frekuensi 1,4 GHz Region II-III, Ini Kata Grup Sinarmas (DSSA)