EmitenNews.com - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Utang Negara Sustainable Development Goals (SDG Bond) sebesar Rp3,26 triliun dengan tenor 8 tahun di pasar domestik melalui lelang pada tahun 2022. Langkah ini mencerminkan konsistensi dan komitmen Pemerintah terhadap pembiayaan pembangunan berkelanjutan.


Direktorat Surat Utang Negara, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, menyelaskan dana yang dihimpun dari penerbitan SDG Bond tersebut dialokasikan untuk membiayai sejumlah proyek pada 3 (tiga) sektor yang berbeda di bawah 5 (lima) Kementerian/Lembaga.


Yang pertama di sektor pertanian, yakni proyek Petani Budidaya Beras Kaya Nutrisi dari Kementerian Pertanian (SDG 2 : Zero Hunger).


Kedua, Program Indonesia Pintar untuk Madrasah Ibtidaiyah dari Kementerian Agama dan Program Pendidikan Kejuruan Perikanan dan Maritim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (SDG 4; Quality Education).


Dan yang ketiga adalah Program Keluarga Harapan (SDG 1: No Poverty) dan Program Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak (SDG 3: Good Health and Well-being) dari Kementerian Sosial, serta Program Tenaga Kerja Mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan (SDG 9: Industry, Innovation and Infrastructure).


Sehubungan dengan penerbitan SDG Bond tersebut, maka berdasarkan Sustainability Bond Guidelines yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta The Republic of Indonesia SDGs Government Securities Framework, Pemerintah berkewajiban untuk menyusun laporan tahunan terkait alokasi dan dampak dari proyek yang dibiayai atas penerbitan SDG Bond dimaksud sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada investor.


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, bersama Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki proyek sebagai underlying penerbitan SDG Bond, dan United Nations Development Programme (UNDP) berkolaborasi untuk mendukung penyusunan SDG Bond Allocation and Impact Report.


SDG Bond Allocation and Impact Report 2023 telah mendapatkan assurance review dari Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji and Partners Jakarta (KKSP and Partners) pada tanggal 5 Desember 2023 dengan hasil


”Berdasarkan limited assurance procedures yang telah dilaksanakan dan bukti yang diperoleh, tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian KKSP and Partners yang menyebabkan KKSP and Partners percaya bahwa Hal Pokok yang disajikan dalam Laporan SDGs Bond untuk periode dari tanggal 27 Oktober 2022 hingga tanggal 31 Desember 2022, tidak dilaporkan dan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, berdasarkan Kriteria” sebut maklumat yang dikeluarkan DJPPR.(*)