PHRI Sumut Keberatan RKUHP Pasangan tidak Nikah Check In Hotel Dipidana
:
0
Ketua PHRI BPD Sumut Denny S Wardhana. dok. ist.
EmitenNews.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Sumatera Utara (Sumut) berharap momentum membaiknya perekonomian di tengah pandemi Covid-19 tetap terjaga. PHRI Sumut menyoroti rancangan KUHP yang menjadikan pasangan belum menikah menginap di hotel akan dipidana kategori satu selama 1 tahun penjara dan kategori 2 untuk 10 tahun penjara.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (27/10/2022), Ketua PHRI BPD Sumut Denny S Wardhana, mengatakan, hotel (dan restoran) baru saja akan bernafas sedikit setelah pandemi covid-19 menghantam hebat. Sekarang, pengusaha hotel, dan restoran seperti dipaksa lagi memikirkan rencana penerapan pasal tersebut.
Terkait tingkat hunian pascapandemi Covid-19 memasuki akhir semester III tahun 2022, menurut Denny, sudah lebih baik. Occupancy rate setidaknya sudah di 40 persen ke atas. Ia menganggap hal itu, suatu kemajuan besar dibanding tahun lalu dan 2020. “Momentumnya harus terus dipertahankan untuk mencapai titik ideal.”
Di sela mempersiapkan agenda rapat kerja daerah kedua yang akan berlangsung awal Desember 2022, Denny mengungkapkan, jika diizinkan pengusaha hotel tetap berharap stimulus berupa kelonggaran kebijakan untuk bisa terus pulih seperti kondisi sebelum krisis. Pasalnya, kata dia, ketika pandemi Covid-19, banyak sekali beban keuangan yang mendera para pengusaha hotel. Karena itu, dengan stimulus pemerintah, antara lain berupa kelonggaran-kelonggaran yang diberikan, setidaknya akan meringankan.
Denny mengatakan konsentrasi isu penting secara nasional yang sekarang sedang diperbincangkan para pengusaha dan pengelola hotel adalah Rancangan KUHP yang memasukkan pasangan tidak nikah check in di hotel akan dipidana. “Secara organisasi sikap resmi kami, aturan tersebut tidak bisa diterima karena akan terkait langsung dengan kelangsungan bisnis hotel dan upaya pemulihan sektor pariwisata.”
Related News
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan
Kunjungan Wisman Boleh Turun, Tapi Lihat Bali Tetap dapat Baiknya
Impor Menguat Santer, Kontribusi Ekspor Bersih ke PDB Malah Anjlok
Eksportir Komoditas Disidik Polisi Dugaan Under Invoicing, Emiten BEI?





