EmitenNews.com - Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, atau Bunda Eva menyambut hangat perintah Presiden Joko Widodo agar para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah, segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Perempuan pertama wali kota di Ibu Kota Provinsi Lampung itu, siap menjalankannya sebagai kewajiban, dan tanggung jawab pejabat publik.

“Rekomendasi-rekomendasi dari BPK itu wajib kami jalankan. Seperti kata Presiden, agar pengelolaan keuangan, APBN dan APBD kita semakin baik. Hal itu juga sebagai pertanggungjawaban pemimpin untuk rakyat kami di daerah," ujar Bunda Eva, demikian sapaan akrab wali kota Bandar Lampung ini, kepada pers, Senin (8/7/2024).

Bunda Eva termasuk salah satu kepala daerah yang hadir dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun Anggaran 2023 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Senin. Dalam acara itu, Presiden Jokowi hadir memberikan sambutan.

Sementara itu, berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mencapai Rp11,38 miliar lebih. Dalam LHKPN yang disampaikan 20 Maret 2023 itu, harta kekayaan tersebut berasal dari empat sumber. 

Di antaranya, pertama, tanah dan bangunan, atau properti, Bunda Eva memiliki 13 properti bernilai Rp12,59 miliar lebih. Semuanya dari hasil sendiri. Rinciannya:

  1. Tanah dan bangunan seluas 1325 m2/700 m2 di Kota  Bandar Lampung senilai Rp2.100.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/110 m2 di  Kota Bandar Lampung Bandar Lampung senilai Rp667.190.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 425 m2/150 m2 di Kota Bandar Lampung senilai Rp272.450.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 425 m2/60 m2 di  Kota Bandar Lampung senilai Rp193.190.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 188 m2/96 m2 di Kota Jakarta Pusat senilai Rp1.021.200.000
  6. Tanah dan bangunan seluas 50 m2/55 m2 di Kota Jakarta Pusat senilai Rp1.199.750.000
  7. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/96 m2 di Kota Jakarta Pusat senilai Rp902.928.000
  8. Tanah seluas 35000 m2 di Kabupaten Tulang Bawang, hasil sendiri senilai Rp3.500.000.000
  9. Tanah dan bangunan seluas 20.259 m2/270 m2 di Kota  Bandar Lampung senilai Rp951.534.000
  10. Tanah seluas 4500 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri senilai Rp675.000.000
  11. Tanah seluas 6000 m2 di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp200.000.000
  12. Tanah dan bangunan seluas 600 m2/410 m2 di  Kota Bandar Lampung Bandar Lampung senilai Rp818.630.000
  13. Tanah Seluas 1022 m2 di  Kota Bandar Lampung senilai Rp90.000.000

Kemudian, kedua, alat transportasi dan mesin senilai Rp3.030.000.000. Semua juga dari hasil usaha sendiri. Rinciannya:

  1. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2010 senilai Rp235.000.000
  2. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2010 senilai Rp520.000.000
  3. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2007 senilai Rp280.000.000
  4. Mobil, Toyota Minibus Tahun 2004 senilai Rp110.000.000
  5. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2005 senilai Rp110.000.000
  6. Mobil, Nissan Patrol Tahun 2003 senilai Rp75.000.000
  7. Mobil, Hyundai H-1 2.4AT Tahun 2011 senilai Rp135.000.000
  8. Mobil, Toyota NAV 1 Tahun 2013 senilai Rp125.000.000
  9. Mobil, Toyota Innova J Tahun 2013 senilai Rp100.000.000
  10. Mobil, Toyota Minibus Tahun 2013 senilai Rp100.000.000
  11. Mobil, Toyota Hiace Tahun 2012 senilai Rp125.000.000
  12. Mobil, Toyota Hilux Ambulance Tahun 2013 senilai Rp125.000.000
  13. Mobil, Mitsubishi L300 Pick Up Box Tahun 2012 senilai Rp90.000.000
  14. Mobil, Suzuki APV Tahun 2012 senilai Rp75.000.000
  15. Mobil, Toyota Dina Long Tahun 2004 senilai Rp125.000.000
  16. Mobil, Toyota Hilux Double Cab Tahun 2011 senilai Rp75.000.000
  17. Mobil, Toyota Dyna Short Tahun 2001 senilai Rp100.000.000
  18. Mobil, Mercy E 280 Tahun 2008 senilai Rp125.000.000
  19. Mobil, Toyota Land Cruiser Tahun 2009 senilai Rp250.000.000
  20. Mobil, Toyota Minibus Tahun 2005 senilai Rp75.000.000
  21. Mobil, Toyota Minibus Tahun 2005 senilai Rp75.000.000

Lalu, ketiga, harta bergerak lainnya senilai Rp105.000.000. 

Keempat, kas dan setara kas senilai Rp658.943.912.

Jadi, berdasarkan empat sumber ini, total harta kekayaan Bunda Eva adalah Rp16,38 miliar lebih. Setelah dikurangi utang Rp5 miliar, harta kekayaan bersih wali kota Bandar Lampung ini, menjadi Rp11,38 miliar lebih. 

Sebelumnya, dalam sambutannya pada acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPP Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 BPK, di JCC, Jakarta, Senin itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi dari pemeriksaan BPK.

“Agar pengelolaan keuangan, APBN dan APBD kita semakin hari, semakin tahun makin baik," ujar Presiden.

BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Opini tersebut merupakan opini WTP yang ke-delapan sejak diraih LKPP pada 2016.

"Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2023 menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas LKPP Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 kepada Presiden Jokowi di JCC, Jakarta, Senin.

Pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai modal yang kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

LKPP 2023 merupakan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). ***