EmitenNews.com - Kabar baik bagi kaum ibu pekerja. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Pertama Kehidupan. Dengan aturan ini, seorang ibu bisa mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Menariknya, diatur juga cuti bagi suami untuk mendampingi sang istri melahirkan.

Dalam aturan yang telah disahkan Presiden Jokowi pada Selasa (2/7/2024), tercantum sejumlah poin penting. Di antaranya, Pasal 4 ayat (3): Cuti Melahirkan Enam Bulan: seorang ibu bisa mengajukan cuti melahirkan paling lama enam bulan. Ketentuan ini terdiri atas cuti paling singkat tiga bulan ditambah tiga bulan jika ada kondisi khusus. Namun, tambahan tiga bulan ini hanya diberikan dengan surat dari dokter. 

Bisa dicatat, kondisi khusus yang dimaksud adalah: a. Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi. 

Ibu yang mengalami keguguran juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan. Syaratnya adalah surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Bagusnya, UU ini juga mengatur pengupahan terhadap ibu melahirkan, bahkan hingga enam bulan. Dalam Pasal 5, ibu melahirkan tetap mendapatkan upah secara penuh untuk cuti tiga dan empat bulan pertama. Namun, jika cuti berlanjut hingga bulan keempat dan kelima, maka upah yang diperoleh akan berkurang menjadi 75%. 

Pasal 6 UU ini juga mengatur ketentuan cuti suami untuk mendampingi istrinya melahirkan. Suami bisa mendapatkan libur selama total lima hari. Rinciannya, dua hari cuti diberikan pada masa persalinan ditambah tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Jika istri mengalami keguguran, maka suami boleh mendapatkan cuti selama dua hari. 

Meski sudah disahkan Presiden, kalangan pengusaha mengajukan keberatan. Mereka minta ada dialog dengan pemerintah, karena ketentuan cuti itu dianggap memberatkan perusahaan. ***