EmitenNews.com - PT Pos Indonesia menunda pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 yang jatuh tempo 27 Agustus 2026.

Berdasarkan keterbukaani infromasi, jumlah bunga sukuk ijarah sebesar Rp11,65 miliar, dengan tanggal efektif dana di rekening KSEI adalah 27 Agustus 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.

Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Fathul Anwar menerangkan bahwa penyebab penundaan kewajiban pembayaran tersebut karena kondisi kas dan likuiditas perseroan yang belum memadai.

“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke5 (lima) tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud,” tulis Fathul, dikutip Senin (31/8).

Kendati demikian, PT Pos mengaku telah mengirimkan surat kepada KSEI atas permohonan penundaan pembayaran tersebut.

“PT Pos Indonesia (Persero) juga telah mengirimkan surat kepada KSEI nomor: 556/DIR-1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran bunga Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima),” tutup Fathul.