Pemerintah Beri Relaksasi Penempatan DHE SDA Untuk 5 Negara
:
0
Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA Untuk 5 Negara. (Foto: Disway)
EmitenNews.com - Pemerintah resmi merilis aturan teknis pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi dan fleksibilitas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) khusus sektor pertambangan. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta efisiensi likuiditas valuta asing bagi emiten pertambangan dan industri perbankan nasional.
Melalui aturan turunan tersebut, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan pada 15 bank devisa penampung yang ditunjuk, baik BUMN maupun non-BUMN.
Mengutip rilis resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Sabtu (29/8/2026), sosialisasi implementasi kebijakan diselenggarakan di Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8/2026).
"Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria," terang Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat membuka sosialisasi hibrida bersama pelaku usaha, perbankan, dan asosiasi.
Fasilitas relaksasi ini diberikan khusus kepada eksportir yang memiliki hubungan investasi dengan 5 negara mitra strategis, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut dipilih karena tercatat sebagai penanam modal terbesar pada sektor pertambangan nasional dan memiliki kesepakatan perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas ini wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra tersebut, dan porsi kepemilikan asing paling sedikit 10%. Dari pemadanan data terhadap 537 NPWP eksportir pertambangan periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mencatat sebanyak 64 NPWP (sekitar 12%) memenuhi kriteria eligible.
Untuk menampung dana DHE SDA tersebut, pemerintah menunjuk 15 bank devisa penampung yang terdiri atas 5 bank devisa BUMN (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) serta 10 bank devisa non-BUMN, antara lain Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG Bank, JP Morgan Chase, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (NISP), dan PT Bank HSBC Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa skema Pasal 18A bersifat satu paket dan pilihan pemanfaatan hanya dilakukan satu kali. Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan fasilitas (opt-out) wajib menyampaikan surat resmi kepada Bank Indonesia paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman. Ketentuan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 ini resmi berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) terhitung mulai 1 September 2026.(*)
Related News
Begini Prediksi IHSG di Awal September 2026, Waspada Rebalancing MSCI
IHSG Cenderung Koreksi, ini Penyebabnya
MRT Jaringan Garap Mal Bawah Tanah Pertama, 2027 Kelar
Investor Selektif, IHSG Bergulir Seperti ini
Sinyal Hawkish The Fed, Berdampak ke IHSG?
PT Pos Tunda Bayar Bunga Sukuk Ijarah, Nilainya Rp11 Miliar





